P2TL (peraturan pencegahan tubrukan di laut)
Pengertian dan Isi dari P2TL
P2TL ada Kumpulan dari aturan-aturan yang telah di tetapkan badan pelayaran dunia yaitu IMO yang mengatur tentang Alur pelayaran kapal dan untuk melakukan pencegahan tubrukan kapal di laut.
akibat tidak mengetahui P2TL |
SISTIMATIKA P2TL (PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT)
BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1 : PEMBERLAKUAN
ATURAN 2 : TANGGUNG JAWAB
ATURAN 3 : DEFENISI-DEFENISI UMUM
BAGIAN B (ATURAN MENGEMUDIKAN DAN MELAYARKAN KAPAL)
SEKSI I (SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KONDISI PENGLIHATAN)
ATURAN 4 : PENERAPAN
ATURAN 5 : PENGAMATAN KELILING
ATURAN 6 : KECEPATAN AMAN
ATURAN 7 : BAHAYA TUBRUKAN
ATURAN 8 : TINDAKAN MENGHINDARI BAHAYA TUBRUKAN
ATURAN 9 : ALUR PELAYARAN SEMPIT
ATURAN10 : BAGAN PEMISAH LALU LINTAS
SEKSI II (SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT)
ATURAN 11 : PEMBERLAKUAN
ATURAN 12 : KAPAL-KAPAL LAYAR
ATURAN 13 : SITUASI PENYUSULAN
ATURAN 14 : SITUASI BERHADAPAN
ATURAN 15 : SITUASI BERSILANGAN
ATURAN 16 : SITUASI KAPAL YANG MENYIMPANG
ATURAN 17 : SITUASI KAPAL YANG BERTAHAN
ATURAN 18 : TANGGUNG JAWAB DIANTARA KAPAL-KAPAL
SEKSI III (SIKAP KAPAL PENGLIHATAN TERBATAS)
ATURAN 19 : SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN TAMPAK
TERBATAS
BAGIAN C (PENERANGAN-PENERANGAN & SOSOK-SOSOK BENDA)
ATURAN 20 : PENERAPAN
ATURAN 21 : DEFENISI-DEFENISI
ATURAN 22 : JARAK TAMPAK LAMPU-LAMPU
ATURAN 23 : KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
ATURAN 24 : MENUNDA DAN MENDORONG
ATURAN 25 : KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR &
KAPAL YANG DIGERAKKAN DENGAN DAYUNG
ATURAN 26 : KAPAL-KAPAL IKAN
ATURAN 27 : KAPAL YANG TIDAK DAPAT DIOLAH GERAK &
KAPAL YANG TERBATAS OLAH GERAKNYA
ATURAN 28 : KAPAL YANG TERKEKANG OLEH SARATNYA
ATURAN 29 : KAPAL PANDU
ATURAN 30 : KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR & KAPAL
KANDAS
ATURAN 31 : PESAWAT TERBANG LAUT
BAGIAN D (ISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA)
ATURAN 32 : DEFENISI-DEFENISI
ATURAN 33 : PERLENGKAPAN UNTUK ALAT-ALAT BUNYI
ATURAN 34 : ISYARAT-ISYARAT OLAH GERAK & PERINGATAN
ATURAN 35 : ISYARAT-ISYARAT BUNYI DALAM KEADAAN
TAMPAK TERBATAS
ATURAN 36 : ISYARAT-ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN
ATURAN 37 : ISYARAT-ISYARAT BAHAYA
BAGIAN E (PEMBEBASAN )
ATURAN 38 : PEMBEBASAN
LAMPIRAN I : PENEMPATAN DAN RINCIAN TEKNIS LAMPU-LAMPU
DAN SOSOK-SOSOK BENDA
LAMPIRAN II : ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL NELAYAN YANG
MENANGKAP IKAN SECARA BERDEKATAN
LAMPIRAN III : RINCIAMN TEKNIS ALAT ISYARAT BUNYI
LAMPIRAN IV : ISYARAT-ISYARAT BAHAYA
Sampai disini artikel tentang P2TL lengkap (peraturan pencegahan tubrukan di laut) ini kami buat, semoga cukup bermanfaat dan dapat membantu anda yang membutuhkan.y :)